Unik-spesial.blogspot.com-Jaringan prostitusi perempuan di bawah umur melalui media sosial Facebook dibongkar aparat Polrestabes Surabaya.
Suryo Fitriawan (23), warga Sedati, Sidoarjo, dibekuk saat mengantar anak buahnya ke salah satu pemesan. Tersangka yang di Facebook lebih dikenal dengan panggilan "Papi Darma" itu dibekuk Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di kedai siap saji di pusat kota awal pekan lalu.
"Dia terperangkap mengantarkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Jumat (24/5/2014).
Akun jejaring sosial yang dimanfaatkan Suryo memakai nama grup "Area bisa pakai (Bispak), bisa bayar (Bisyar) Surabaya-Sidoarjo". Di grup tersebut banyak berisi perempuan yang sebagian besar di bawah umur, yang siap diajak untuk berkencan dan berhubungan suami istri.
"Agar bisa masuk, harus berkenalan dengan salah satu mami atau papinya, dalam hal ini tersangka Suryo," tambahnya.
Berdasarkan keterangan salah satu perempuan yang ditangkap bersama Suryo, dalam sekali transaksi dipatok harga Rp 500.000. Sebanyak Rp 400.000 masuk ke perempuan yang dikencani, dan Rp 100.000 sisanya untuk Suryo, sang mucikari.
Meski Suryo mendapat hanya Rp 100.000, dia tetap dianggap melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Aksi itu bertentangan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelakunya diancam hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun.
Suryo Fitriawan (23), warga Sedati, Sidoarjo, dibekuk saat mengantar anak buahnya ke salah satu pemesan. Tersangka yang di Facebook lebih dikenal dengan panggilan "Papi Darma" itu dibekuk Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di kedai siap saji di pusat kota awal pekan lalu.
"Dia terperangkap mengantarkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Jumat (24/5/2014).
Akun jejaring sosial yang dimanfaatkan Suryo memakai nama grup "Area bisa pakai (Bispak), bisa bayar (Bisyar) Surabaya-Sidoarjo". Di grup tersebut banyak berisi perempuan yang sebagian besar di bawah umur, yang siap diajak untuk berkencan dan berhubungan suami istri.
"Agar bisa masuk, harus berkenalan dengan salah satu mami atau papinya, dalam hal ini tersangka Suryo," tambahnya.
Berdasarkan keterangan salah satu perempuan yang ditangkap bersama Suryo, dalam sekali transaksi dipatok harga Rp 500.000. Sebanyak Rp 400.000 masuk ke perempuan yang dikencani, dan Rp 100.000 sisanya untuk Suryo, sang mucikari.
Meski Suryo mendapat hanya Rp 100.000, dia tetap dianggap melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Aksi itu bertentangan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelakunya diancam hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun.
Komentar FB